"Mereka sama-sama penjahat yang bisa diusut KPK, setelah itu mereka sama-sama mesti dipecat," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (23/2/2014).
Meskipun Jimly sangat yakin para kepala daerah itu akan dipecat, namun keputusan MK tetap tidak dapat dirubah. Ketua MK pertama itu menjelaskan bahwa keputusan hasil Pemilukada di MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan hasil Pemilukada adalah putusan institusi MK yang sudah final dan tidak bisa lagi diganggu gugat," jelasnya.
Meskipun nantinya para kepala daerah pemberi suap Akil itu akan dijerat oleh KPK, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk kembali mempermasalahkan putusan MK. Proses pemerintahan harus tetap berjalan sepeti mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak KPK sendiri sudah memastikan akan mengusut para kepala daerah yang disebut sebagai pemberi suap ke Akil. KPK saat ini masih melakukan pendalaman sambil menunggu proses persidangan Akil untuk menjerat para kepala daerah yang namanya tertulis di dakwaan Akil itu.
(kha/ahy)











































