Akil Didakwa Terima Suap Rp 57 M dari 11 Pilkada, Terancam 20 Tahun Bui

Sidang Akil Mochtar

Akil Didakwa Terima Suap Rp 57 M dari 11 Pilkada, Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 17:33 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, dia didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Jumlah tersebut merupakan kumpulan suap yang diterima Akil dari pengurusan 11 sengketa pilkada di MK. Mulai dari sengketa Pilkada Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Jawa Timur hingga Banten.

Berikut rinciannya;

1. Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Rp 1 miliar.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas Rp 3 miliar.
3. Sengketa Pilkada Lampung Selatan Rp 500 juta.
4. Sengketa Pilkada Kota Palembang sebanyak Rp 19,866 miliar.
5. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar plus USD 500 ribu.
6. Sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar.
7. Sengketa Pilkada Kabupaten Morotai Rp 2,989 miliar.
8. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
9. Sengketa Pilkada Jawa Timur RP 10 miliar
10. Sengketa Pilkada di Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga RP 125 juta.
11. Sengketa Pilkada Banten RP 7,5 miliar.

Akil didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi pasal ini adalah 20 tahun penjara.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads