"Permintaan itu diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM selaku Otoritas Pusat melalui permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (Secretary for Justice) Hong Kong SAR, dan akhirnya berdasarkan pada putusan tahun 2014 ini Pemerintah RI berhasil memperoleh putusan yang merampas aset terkait kasus PT. Bank Century kurang lebih sebesar USD 4.076.121 (atau setara Rp 48 miliar)," kata Menkum Amir Syamsuddin dalam siaran pers, Senin (17/2/2014).
Menurut Amir, nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif yaitu saham. Jumlah ini merupakan langkah awal keberhasilan Pemerintah RI untuk mengembalikan aset-aset terkait tindak pidana terkait dengan Bank Century dari luar negeri.
"Saat ini Pemerintah RI telah berhasil membekukan aset di yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih USD 16,5 juta dan Kemenkum HAM terus melakukan kerjasama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey, di samping kerjasama dengan yurisdiksi lainnya yang saat ini sedang berlangsung," terang Amir.
Keberhasilan ini menjadi penting dan bermanfaat sebagai preseden dalam melakukan upaya pengembalian aset dari yurisdiksi lainnya. Pesan yang ingin disampaikan. Proses asset recovery sangat bergantung dari komitmen kerjasama dua yurisdiksi, dalam hal ini Indonesia dan Hong Kong.
Dan keberhasilan proses ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dan menimbulkan optimisme bagi pihak-pihak dalam kerjasama terkait asset recovery.
Terkait dengan aset di Hong Kong, mengingat bahwa proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih belum bersifat final, Kementerian Hukum dan HAM beserta Department of Justice Hong Kong setelah melalui konsultasi intensif merujuk kepada hukum di Hong Kong dan preseden hukum internasional sepakat dan bertekad untuk terus mengejar aset lainnya melalui upaya banding.
Sebagaimana diketahui putusan ini masih belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.
"Kami berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana akan tetapi termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks," urai Amir.
Putusan High Court merupakan suatu hasil kerja keras jajaran Kementerian Hukum dan HAM beserta instansi terkait lainnya yaitu, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Luar Negeri RI.
(ndr/mad)