Pesepeda itu bernama Ahmad Yunaini yang merupakan warga Pejaten. Ahmad baru saja pulang kerja dan ingin kembali ke rumahnya.
"Saya tidak tahu Pak kalau dilarang juga," ujar Ahmad saat diberhentikan petugas, di lokasi razia, Senin (17/2/2014).
Lantas, petugas kepolisian pun langsung menyodorkan surat. Tetapi itu bukanlah sebuah tilang melainkan hanya peringatan. Polisi menanyakan identitas Ahmad beserta alamatnya. Ahmad pun harus menandatangani surat tersebut.
Kompol Sukarno, dari Subdit Gakum, Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, hukuman untuk Ahmad hanyalah teguran. Di suratnya tedtulis bahwa Ahmad tidak boleh mengullangi perbuatannya lagi.
"Cuma teguran supaya dia tidak mengulangi lagi," ujarnya.
(rvk/fjp)