"Hari ini dijadwalkan 6 orang saksi," kata jaksa KPK Antonius Budi Satria di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Selain Zulkarnaen, Jaksa KPK memanggil PNS dari Kemenag yakni Aswanto (Kemenag), Nurafwa Sofia, Muktar Ali dan Fursan. "Satu saksi lagi dari Bank Mandiri, Rahma Puspitasari," lanjut Antonius.
Zul sudah datang di Pengadilan Tipikor. Namun hingga pukul 15.40 WIB, sidang belum dimulai karena majelis hakim masih menyidangkan perkara lain.
Dalam perkara ini Zul diputus bersalah melakukan korupsi dalam proyek Alquran. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Sedangkan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta. Zul dinyatakan terbukti mengintervensi pejabat Kemenag menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek dan menerima imbalan.
(fdn/rvk)