Kepada petugas mereka harus menunjukkan kartu identitas diri dan kartu keluarga untuk bisa mengambil nomor antrean. Pada saat jam besuk dibuka, petugas akan memanggil mereka berdasar nomor antrean.
Tak banyak waktu disediakan bagi pembesuk untuk bertemu dengan keluarganya di rumah tahanan, karena mereka terikat oleh aturan waktu. “Di dalam paling kita cuma diberi waktu 15 menit,” kata salah seorang pembesuk yang tidak mau disebut namanya kepada detikcom.

Meski berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan tak membuat Ratu Atut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur Banten. Wal hasil penahanan Atut yang masih menjabat sebagai gubernur sempat membuat roda pemerintahan di Banten terganggu.
Bahkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyebut, pembangunan provinsi terbarat di Jawa itu sempat mandek karena ada 13 surat belum diteken Atut.
Menurut Rano, 13 surat yang belum ditandatangani itu merupakan berkas penting, di antaranya beberapa Surat Keputusan. Ada juga draf evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014.
"Soalnya begini, beliau (Atut) masih gubernur dan semua surat-surat harus ditandatangani beliau. Jadi sebagai pemerintahan setiap hari banyak surat-surat yang harus ditandatangan (gubernur)," kata Rano Karno di DPP PDIP Jalan lenteng Agung pada Jumat, 10 Januari 2014 lalu.
Untuk bisa mendapatkan tandatangan tersebut pegawai harus menemui Atut di rumah tahanan. Sayang karena berstatus tahanan Atut tak bisa ditemui setiap saat oleh sembarangan orang. Ada prosedur yang harus dipenuhi, yakni izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pihak pemprov Banten pernah berpikiran untuk menitipkan surat kepada pengacara agar bisa ditandatangani Atut. "Kami juga pernah titipkan, tapi kan ini urusannya kedinasan. Ibu butuh penjelasan sebelum tanda tangan," kata Rano.
Kendala yang sempat dialami Pemprov Banten tak membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi mengistimewakan Atut. Mertua dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu diperlakukan sama dengan pesakitan lainnya.
Namun, karena statusnya masih menjabat gubernur Banten, ada standar operasional produser khusus untuk Atut. Misalnya menyediakan waktu bertemu untuk pemberian instruksi terkait berjalannya roda pemerintahan Banten.
Namun tetap saja tidak ada penyediaan fasilitas yang berlebihan untuk Atut. Kalau pun ada fasilitas laptop dari pembesuk itu pun hanya bersifat sementara selama pertemuan dan diawasi pihak rutan.
“Mungkin kalau ketemu sama orang dari Pemprov Banten buat minta tanda tangan misalnya ya dia diatur. Ada protap, SOPnya soal fasilitas kerja. Itu kan diatur dan diawasi rutan. Kalau ada, ya pasti sangat dibatasi,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Maroloan Jonis Barimbing kepada detikcom Jumat (14/2).
Hak senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi. Atut tidak akan diberikan kelonggaran karena pihaknya juga akan melakukan pengawasan. Soal keperluan tanda tangan surat ataupun fasilitas kerja seperti laptop, hal itu ada aturan yang perlu diikuti Atut. Dari balik penjara, Atut tak bisa leluasa bertahta.
“Semua sudah dikoordinasikan dan diawasi. Tidak ada kelonggaran selama proses hukum,” kata Johan.
(erd/erd)