Kedua warga Filipina bernama Armil Gundil dan Arcamsar Amil tersebut dinyatakan bersalah karena menyerang seekor orangutan jantan dengan parang dan mengikatnya dengan benang nilon di Lahad Datu pada 29 Januari lalu. Kedua pria Filipina tersebut merupakan pekerja konstruksi di perkebunan setempat.
Kedua terdakwa menerima vonis penjara 30 bulan untuk perburuan hewan yang sangat dilindungi itu dan 18 bulan penjara karena melukai hewan langka berumur 15 tahun itu. Demikian seperti diberitakan media Malaysia, New Straits Times, Jumat (14/2/2014).
Direktur Departemen Suaka Margasatwa Sabah, Datuk Dr Laurentius Ambu mengatakan, kedua pria Filipina itu sempat menyekap orangutan tersebut. Para anggota Departemen Pertahanan Sipil kemudian memberitahu departemen tersebut tentang orangutan yang disekap.
"Saya segera memerintahkan tim penegakan hukum kami untuk menyelidiki," tutur Ambu seraya menambahkan kedua pria itu pun ditangkap dan orangutan yang terluka parah itu diselamatkan. Namun kemudian orangutan itu mati.
"Ada banyak memar di tubuh yang mengindikasikan hewan itu dipukuli dengan ganas. Juga ada pendarahan di otak," kata dokter hewan Dr Sen Nathan mengenai hasil autopsi orangutan itu.
(ita/ita)