Dilarang Pimpin Pengadilan, Hakim Gugat Pemerintah

Dilarang Pimpin Pengadilan, Hakim Gugat Pemerintah

- detikNews
Jumat, 14 Feb 2014 10:47 WIB
Waka PN Dompu mendaftarkan gugatan ke MA
Jakarta - Pengadilan merupakan rumah bagi hakim. Tapi sayangnya, hakim malah dilarang memimpin dan mengelola di rumahnya tersebut. Atas hal itu, dua hakim menggugat pemerintah

Larangan tersebut bermula dari munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Hakim dan Hakim Agung. Dalam PP ini terdapat hal-hal yang multitafsir yang menjadikan hakim merasa asing di rumahnya sendiri.

Alhasil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Djuyamto dan hakim PN Salatiga Andy Nurvita menggugat PP itu.

"PP Nomor 36/2011 dalam praktek pelaksanaan telah menimbulkan ketidakjelasan tafsir ketika dalam hal pengisian jabatan struktural di lingkungan yudikatif," kata pemohon, Djuyamto saat mendaftarkan gugutannya ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/2/2014).

Menurut Djuyamto, hal tersebut merupakan problema konstitusionalitas yang harus dicari jalan keluar secarea yuridis untruk memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, MA berwenang untuk menyelesaikan problema konstitusionalitas tersebut dengan hak uji materi peraturan perundang-undangan di bawah UU.

"PP tersebut harus ditafsirkan bahwa Hakim atau Hakim Agung berhak untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Yudikatif," tuntut Djuyamto.

Di luar tuntutan itu, Djuyamto dan Andy Nurvita tidak mempermasalahkan larangan itu. Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:

1. Pejabat Negara lainnya
2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata
4. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara
5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank
6. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural
7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
8. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus
9. Pejabat Pembuat Akta Tanah
10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim
11. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads