"Kasus dugaan TPK pengurusan kuota impor daging, dengan tersangka MEL memasuki tahap 2," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Surat dakwaan sudah mulai disusun. Dalam waktu 14 hari ke depan berkas Maria akan dilimpahkan ke persidangan.
Terkait penyidikan yang sudah usai, masa penahanan Maria juga diperpanjang untuk 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan oleh pengacara Maria, Denny Kailimang.
"Dilimpahkan hari ini P21 dan kemudian ada perintah penahanan 20 hari, mulai hari ini 13 Februari sampai 4 Maret 2014," kata Deni.
Maria Elisabeth melalui kuasa hukumnya kembali meminta KPK akan segera memproses Elda Deviane Adiningrat. Menurutnya, kasus ini semuanya berawal dari Elda.
"Karena asal mula dari kasus ini dan pertemuan-pertemuan ini dilansir oleh Elda," tambah Denny.
(kha/fdn)