"Putusan MK itu di luar dugaan saya, karena sebenarnya menurut saya UU itu tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi," kata Martin saat berbincang, Kamis (13/2/2014).
Martin adalah salah satu pihak yang mendukung Perpu yang dimaksudkan menjadi penyelamat MK itu menjadi Undang-undang. Salah satu aturan penting yang termaktub di Perpu itu adalah soal syarat seseorang harus nonaktif dari parpol sebelum menjadi hakim MK.
"Saya melihat bahwa putusan ini meruntuhkan harapan banyak orang yang ingin melihat hakim-hakim MK itu adalah negarawan-negarawan, bukan partisan-partisan," ujar politikus Gerindra ini.
"Jadi kembali seperti dulu, seperti saat Presiden mengangkat Hamdan Zoelva sebagai hakim MK padahal dia petinggi Partai Bulan Bintang dan DPR memperpanjang periode jabatan Akil tanpa fit and proper test," sesal Martin.
Padahal, dia menambahkan, UU MK yang baru tersebut sudah memuat pasal-pasal yang positif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada MK. Namun karena sudah ada keputusan, Martin meminta semua pihak menaati keputusan tersebut.
"Pemerintah pun disarankan untuk menaatinya," pungkasnya.
(trq/van)