Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu, Darni hadir dengan mengenakan pakaian batik warna hijau. Puluhan keluarga dekatnya hadir mengikuti persidangan. Seluruh bangku di ruang persidangan terisi penuh oleh pengunjung.
Saat sidang berlangsung, JPU membaca tuntutannya secara bergantian. "Kami menuntut terdakwa Darni dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Darni membayar uang kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Jika uang itu tidak dibayar, maka harta milik Darni akan disita.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Darni yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kasus korupsi. Selain itu, ia sebagai rektor tidak memberi contoh yang baik kepada mahasiswa dan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan saat menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa Darni untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Namun, Darni juga meminta agar dirinya juga bisa memberi pembelaan.
"Saya minta saya juga bisa melakukan pembelaan selain oleh kuasa hukum," ungkap Darni.
"Iya dibolehkan," jawab hakim ketua.
Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan Kamis 20 Februari 2014. Darni diadili terkait kasus korupsi beasiswa Unsyiah Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru dan Daerah Terpencil (Gurdacil) dari APBD Aceh 2009-2010. Kasus ini juga melibatkan mantan Dekan FKIP Unsyiah Yusuf Aziz dan Kepala Bidang Gurdacil Mukhlis.
(try/try)