Cabut UU Penyelamatan MK, 8 Hakim Konstitusi Bak Militer di Rezim Otoriter

Cabut UU Penyelamatan MK, 8 Hakim Konstitusi Bak Militer di Rezim Otoriter

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 16:53 WIB
Jakarta - 8 Hakim konstitusi membatalkan UU Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal UU ini yang dinilai bisa mencegah terulangnya kasus Ketua MK Akil Mochtar.

Hal ini mengingatkan negara dalam kekuasaan otoriter militer. Bedanya, jika otoriter militer dilakukan dengan senjata, MK kini melakukannya lewat putusan dalam lembaran kertas.

"Ini termasuk judicial otoritarian," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki kepada detikcom, Jumat (13/2/2014).

Apalagi 8 hakim konstitusi tersebut sangat dirugikan dengan UU Penyelamatan MK dan penuh konflik interest. Seperti syarat hakim konstitusi yang mengharuskan vakum selama 7 tahun dari dunia politik.

"Kita tahu lah siapa Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar," ucap Marzuki.

Namun, Marzuki tidak kaget dengan putusan itu. Sebab dirinya sudah memprediksi jauh-jauh hari MK akan alergi dengan UU itu seperti adanya pengawasan dari lembaga eksternal.

"MK tengah memperbanyak investasi keburukan diri sendiri. Prosesnya tidak fair, penuh kepentingan dan tidak jelas," cetus Suparman.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads