Terbukti Terima Suap, 2 Eks Pimpinan DPRD Seluma Dihukum 4,5 Tahun

Terbukti Terima Suap, 2 Eks Pimpinan DPRD Seluma Dihukum 4,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 16:43 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis bersalah untuk dua mantan pimpinan DPRD Seluma, Bengkulu Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Keduanya divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Selain hukuman kurungan tersebut, Syahri dan Muchlis juga harus membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa dibayarkan, maka keduanya harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor karena menerima uang suap dari Bupati Seluma, Murman Efendi. Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir menerima 2 lembar cek yang masing-masing senilai Rp 50 juta dan uang saku senilai Rp 1,5 juta yang diberikan Murman Efendi.

Duit ini diberikan agar anggota DPRD Seluma membahas dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Rapat pembahasan perubahan Perda dilakukan pada 30 Maret 2011 setelah Jonaidi dan Muchlis menerima cek dari Murman Efendi.

Hukuman empat tahun enam bulan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah keduanya mengaku bersalah, belum pernah dihukum dan sopan selama menjalani persidangan. Adapun hal yang memberatkan, penerimaan suap yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Menanggapi vonis tersebut, Jonaidi Syahri dan Muchlis kompat menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh pihak jaksa KPK.

Hukuman tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

(fjr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads