Yuli mengaku sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2011 lalu. Saat itu ada temannya yang berkeluh kesah karena tidak lulus karena nilai IPK-nya anjlok. Kemudian Yuli mengaku pada temannya itu bisa memperbaiki nilai karena punya kenalan 'orang dalam' di kampus swasta di Semarang tempat mereka kuliah.
"Saya coba tawarin, ternyata dia mau. Terus dia bilang ke teman-temannya yang lain," kata Yuli di Mapolrestabes Semarang, Kamis (13/2/2014).
Korban Yuli tidak hanya dari satu kampus tapi juga dari sejumlah kampus lainnya. Selain itu Yuli ternyata juga memalsukan ijazah dan KTP. Ia hanya berbekal komputer, scanner, dan printer untuk memalsu KTP, sedangkan ijazah ia pesan dari Jakarta.
"Jadi ya saya ketik di komputer pakai format PDF dan print, gitu aja. Tapi saya dulu juga pernah pesen ijazah palsu ke Jakarta, tapi di sana tidak dikirim-kirim, saya ketipu," tandasnya.
Yuli memasang tarif Rp 10 juta sampai Rp 20 juta untuk jasa perbaikan nilai IPK, sedangkan untuk ijazah palsu ia tetapkan harga Rp 5 juta. Dari pengakuannya, sudah 50 orang menjadi korban.
"Ya sudah lebih dari Rp 500 juta. Tapi saya sempat berhenti tahun 2012 karena baca ada kasus yang sama terus orangnya tertangkap. Peralatan komputer dan printer saya jual," ujar pria bertindi di telinga itu.
Karena takut ditangkap polisi, ia menghentikan aksinya dan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan sampai ke Yogyakarta. Kemudian dua bulan lalu ia kembali beraksi di Semarang dan sudah mendapatkan 4 korban.
"Dua bulan lalu main lagi. Saya cari korban pakai broadcast BBM. Saya butuh uang," kata warga Kauman Wiradesa Pekalongan itu.
Kemudian siang tadi Yuli bermaksud melakukan transaksi di bank di daerah Kedungmundu Semarang. Agar tidak dikenali, ia menggunakan masker dan topi. Namun salah satu perempuan di bank ternyata teman dari korban dan mengenali wajah Yuli.
Perempuan tersebut menanyakan identitas Yuli yang masih mengenakan masker itu. Karena panik, ia lari dan segera masuk ke dalam mobil Brio bernopol H 9062 WR. Ia pun diteriaki rampok dan membuat polisi mengejarnya.
"Saya mintain uangnya, tapi dia malah lari. Ya saya teriaki rampok," ujar perempuan berinisial DHU itu.
Keributan tersebut sempat menyebabkan kehebohan karena warga mengira ada perampokan. Kaca depan mobil yang dibawa Yuli pun rusak setelah terkena lemparan batu warga. Namun pelarian Yuli berjalan tidak lama, ia ditangkap di dekat pintu tol Gayamsari.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya masih mendalami apakah masih ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Selain itu polisi juga akan meminta keterangan dari korban-korban Yuli.
"Masih kami selidiki korban lain dan juga apakah Yuli ini kerja sendiri atau tidak," tandas Djihartono.
Akibat perbuatannya, Yuli dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan sementara adalah kuitansi dan sejumlah KTP palsu milik pelaku.
(alg/try)