Menkum HAM Jamin Revisi KUHAP Tak Utak-Atik Kewenangan KPK

Menkum HAM Jamin Revisi KUHAP Tak Utak-Atik Kewenangan KPK

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 16:07 WIB
Jakarta - Revisi Undang-undang KUHAP yang merupakan inisiatif pemerintah kini‎ sedang digodok di DPR. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjamin Revisi KUHAP tak akan mengutak-atik kewenangan hukum dimiliki KPK.

"KPK ada perangkatnya sendiri, aturannya khusus," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2014).

RUU KUHAP hanya akan menyentuh pidana umum. Sebab, KPK memiliki aturan hukum acaranya sendiri.

"UU KPK sudah ada aturan khususnya. Begini saja, penegasan saja, status lex spesialis tak boleh diutak-atik," ujarnya.

Anggota Komisi III, Nudirman Munir, secara terpisah mengatakan hal yang sama dengan Amir. Dia menegaskan tak ada upaya pelemahan KPK dalam pembahasan Revisi UU KUHAP.

‎"Potong leher saya kalau ada upaya pelemahan KPK," kata Nudirman sambil memeragakan gerakan potong leher di depan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Namun berbeda dengan penilaian para aktivis antikorupsi.‎ Mereka menilai paling tidak ada dua belas pasal dalam draft RUU KUHAP yang disodorkan pemerintah berpotensi melemahkan KPK.

(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads