"KPK ada perangkatnya sendiri, aturannya khusus," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2014).
RUU KUHAP hanya akan menyentuh pidana umum. Sebab, KPK memiliki aturan hukum acaranya sendiri.
"UU KPK sudah ada aturan khususnya. Begini saja, penegasan saja, status lex spesialis tak boleh diutak-atik," ujarnya.
Anggota Komisi III, Nudirman Munir, secara terpisah mengatakan hal yang sama dengan Amir. Dia menegaskan tak ada upaya pelemahan KPK dalam pembahasan Revisi UU KUHAP.
"Potong leher saya kalau ada upaya pelemahan KPK," kata Nudirman sambil memeragakan gerakan potong leher di depan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Namun berbeda dengan penilaian para aktivis antikorupsi. Mereka menilai paling tidak ada dua belas pasal dalam draft RUU KUHAP yang disodorkan pemerintah berpotensi melemahkan KPK.
(trq/ndr)