Pelaku Perampokan Mobil Pengangkut Uang Ternyata Pensiunan Marinir

Pelaku Perampokan Mobil Pengangkut Uang Ternyata Pensiunan Marinir

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 15:46 WIB
Jakarta - Pengawal PT Kejar, perusahaan jasa pengangkutan uang yang merampok uang Rp 1,6 M milik Bank Muamalat, Budi Wijaya, ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ternyata Budi Wijaya merupakan pensiunan Marinir.

"Tersangka adalah pensiunan TNI tahun 1984 lalu, pangkat terakhirnya Pratu," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Adex mengatakan, tersangka merupakan karyawan PT SGI, yang merupakan rekanan PT Kejar untuk mengawal uang bank yang akan diantar ke ATM-ATM.

"Tersangka baru 8 bulan bekerja sebagai pengawal di PT Kejar ini," imbuhnya.

Tersangka ditangkap di Hotel Bintaro, Ruko Bintaro Sektor 3A Tangerang Selatan, Sabtu (1/2/2014) lalu. Saat diamankan, polisi mendapati uang Rp 1 miliar di dalam bagasi mobil Honda Civic yang digunakan tersangka.

"Satu tersangka lagi berinisial HD alias Batak masih kita kejar. Dia yang membantu tersangka BW (Budi Wijaya) mengikat korban," tuturnya.

Perampokan ini terjadi pada tanggal 29 Januari 2014 lalu pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka bertugas mengawal mobil PT Kejar yang mengangkut uang Rp 1,6 miliar milik Bank Muamalat yang akan diisikan ke sejumlah ATM di kawasan Bekasi, di antaranya mesin ATM Patriot Indomaret 3 Bekasi.

"Tersangka saat itu bersama sopir PT Kejar bernama Neky Marta, dan seorang operator mesin ATM bernama Candra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Di perjalanan, tepatnya di Jl Perumahan Grand Galaxy City Cluster Lotus, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tersangka kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis FN. Tersangka juga meminta korban untuk mengikuti perintahnya.

Sesampainya di TKP, seorang temannya berinisial HD alias Batak menghampiri mobil PT Kejar yang ditumpangi tersangka Budi dan operator ATM juga sopir. Tersangka Batak kemudian membantu tersangka Budi mengikat sopir dan operator PT Kejar.

"Kemudian mereka memindahkan 10 ATM cartridge box (kotak pengisian uang pada mesin ATM) dan 2 ATM divert box (kotak pembuangan uang rusak pada mesin ATM) yang sudah berisikan uang total Rp 1,6 miliar, ke dalam mobil Grand Max yang disopiri tersangka HD," jelas Rikwanto.

Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Di situ, kedua tersangka membagi-bagi uang Rp 1,6 miliar.

"Tersangka HD mendapatkan Rp 400 juta, sementara tersangka BW (Budi Wijaya) mendapatkan sisanya," kata Rikwanto.

Sementara itu, tersangka Budi mengaku motifnya melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Anak saya perlu uang kuliah," ucap Budi.

"Saya mengajukan pensiun dini tahun 1984. Kesatuan terakhir saya Marinir di Cilandak. Pangkat terakhir saya Pratu pada saat itu," Budi menambahkan.

Budi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari Budi, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 miliar yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20.000 lembar, 1 unit mobil Honda Civic D 1689 BW warna silver, 1 pucuk airsoft gun yang sudah dimodifikasi jadi senjata api, 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, 10 ATM Cartridge box, 2 kotak ATM divert box dan 1 buah obeng.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads