Peraturan itu tertuang dalam PKPU nomor 23 tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. Banyak yang diatur oleh KPU bagi lembaga survei yang dimuat dalam aturan yang baru diterapkan pada Pemilu ini.
"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan hitung cepat dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyeenggara Pemilu," bunyi ayat 1, pasal 23 PKPU 23/2013, seperti dikutip Kamis (13/2/2014).
Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Pengumuman hasil hitung cepat (quick count) juga hanya bisa dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," bunyi ayat 4 pasal 23.
"Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei," imbuh pasal 24.
Masyarakat bisa mengadukan hasil survei atau jajak pendapat dan quick count kepada KPU dengan menyertakan identitas lengkap.
KPU di semua tingkatan kemudian bisa membentuk Dewan Etik atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk menilai kemungkinan pelanggaran etika.
"Pelanggaran etika dalam pelaksanaan survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu dapat berbentuk peringatan atau larangan melakukan survei Pemilu," lanjut ayat 4 pasal 25.
(bal/van)