"Kasus dugaan TPK Hambalang dengan tersangka AAM sudah P21," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Saat ini berkas Andi sudah berada di tangan jaksa penuntut KPK. Surat dakwaan pun akan segera disusun.
"Surat dakwaan sedang disusun, setelah 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Johan.
Persidangan perdana Andi Mallarangeng diprediksi akan digelar pada awal Maret. Sementara untuk tersangka lain, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor hingga saat ini penyidikan masih berjalan.
Terkait kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng diduga telah menyalah gunakan wewenang saat menjabat sebagai Menpora. Akibatnya, dalam proyek Hambalang negara dirugikan Rp 463 miliar.
(kha/rmd)