Penyidikan Usai, Andi Mallarangeng Segera Disidangkan

Penyidikan Usai, Andi Mallarangeng Segera Disidangkan

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 19:07 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Andi Mallarangeng telah usai. Mantan Menpora itu pun akan segera menjalani persidangan.

"Kasus dugaan TPK Hambalang dengan tersangka AAM sudah P21," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).

Saat ini berkas Andi sudah berada di tangan jaksa penuntut KPK. Surat dakwaan pun akan segera disusun.

"Surat dakwaan sedang disusun, setelah 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Johan.

Persidangan perdana Andi Mallarangeng diprediksi akan digelar pada awal Maret. Sementara untuk tersangka lain, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor hingga saat ini penyidikan masih berjalan.

Terkait kasus korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng diduga telah menyalah gunakan wewenang saat menjabat sebagai Menpora. Akibatnya, dalam proyek Hambalang negara dirugikan Rp 463 miliar.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads