"Kita juga sama kawan-kawan di DPD RI menanyakan. Kok hanya DPR tapi DPD-nya tidak. Kalau dalam pengamatan saya, berarti ada agenda. Saya pribadi tidak setuju," kata Hemas di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Hemas menilai penyaluran dana saksi melanggar ketentuan karena tidak ada dalam APBN 2014 yang telah digelontorkan. Ia menilai dana ratusan miliar rupiah itu lebih baik dialokasikan untuk hal lain.
"Kita juga nggak tahu ini dana saksi mau dibawa ke mana. Ya itu melanggar aturan karena APBN sudah dikucurkan. Kenapa tidak anggaran itu untuk yang lain, dalam arti untuk kebutuhan di daerah," tutup Ratu Kesultanan Ngayogyakarta itu.
Sebelumnya, kesepakatan Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu (Dirjen Anggaran), Bawaslu, KPU dan DPR yang menyetujui pembiayaan dana saksi parpol di TPS melalui APBN menuai banyak kecaman dan penolakan.
Rapat itu memutuskan adanya anggaran sekitar Rp 700 miliar untuk dana saksi parpol. Angka itu dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol.
Total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah Rp 654.933.600.000 (Rp 654 miliar). Dimaksimalkan/genapkan menjadi Rp 700 miliar. Namun realisasinya tiap parpol (melalui saksi) mendapat Rp 54.5 miliar yang pencairannya oleh Bawaslu kepada saksi parpol di TPS.
(vid/van)