Terlibat Kelompok Abu Roban, Agus Nangka akan Divonis 25 Februari

Terlibat Kelompok Abu Roban, Agus Nangka akan Divonis 25 Februari

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 14:55 WIB
Jakarta - Terdakwa tindak pidana terorisme, Agus Widarto alias Agus Nangka mengajukan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agus akan menghadapi vonis pada Selasa (25/2) mendatang.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda membacakan putusan pada hari Selasa, 25 Februari 2014," hakim ketua Usman, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2014).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa membacakan surat pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 15 tahun penjara.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh Abu Roban beserta kelompoknya dalam melakukan aksi-aksi perampokan jelas tidak diketahui terdakwa. Dia hanya berhubungan dengan Abu Roban sebatas bisnis," kata kuasa hukum.

Kemudian, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas kepada terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, jaksa penuntut umum masih tetap pada tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Agus Nangka dituntut dengan ancaman pidana menurut ketentuan Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kelompok Abu Roban adalah kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka dengan dalih yang mereka yakini sebagai fai.

(dha/rmd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads