"Setelah melahirkan, Grace mengalami pendarahan hebat dan dalam keadaan sekarat selama 9 hari di kamar Herman tanpa ada penanganan medis hingga Grace meninggal dunia di kamar itu juga," bisik pejabat resmi Mahkamah Agung (MA) yang menceritakan kronologi kematian Grace kepada detikcom, Rabu (12/2/201).
Selama mengandung, Grace tidak pernah mendapat pemeriksaan kesehatan. Usai Grace meninggal, Herman menguburkan sendiri mayat Grace di luar rumah yang berada di depan kamar terdakwa.
"Setelah itu, Herman tidak melaporkan kejadian itu kepada keluarga Grace maupun ke pihak berwajib," ujarnya.
Alhasil, total Herman membunuh tiga nyawa yaitu pertama bayi yang lahir pada 1998, kedua bayi yang lahir pada 2002 dan ketiga Grace sendiri, sembilan hari setelah melahirkan.
Pada 19 Agustus 2013, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dikuatkan pengadilan tinggi. Vonis ini lalu diperberat pada 11 Februari 2014 dimana MA menjatuhkan hukuman mati kepada pastor Herman.
Duduk sebagai majelis hakim Timur Manurung, Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Herman terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
(asp/fdn)