Sengketa Tanah Waduk Ria Rio Mulai Bergulir di PN Jakpus

Sengketa Tanah Waduk Ria Rio Mulai Bergulir di PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 22:32 WIB
Waduk Ria Rio (dok detikcom)
Jakarta - Sebanyak 25 Hektare Lahan yang diproyeksikan menjadi waduk Ria Rio diduga bermasalah. Duduk sebagai penggugat PT Bintang Unggul Jaya yang merasa jika tanahnya digunakan tanpa izin.

PT Bintang Unggul Jaya menggugat Pemprov DKI dan 4 pihak lainnya. Duduk sebagai majelis hakim Aviantara, Lidya S Parapat, dan Syaiful Arief.

"Kita minta ganti rugi terhadap tanah yang diproyeksikan jadi waduk Ria Rio," kata kuasa hukum PT Bintang Unggul Jaya Suspa Rudianto, di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (11/2/2014)

Suspa menjelaskan dari total luas tanah PT Bintang Unggul Jaya seluruhnya yaitu 39 hektare, sebanyak 25 hektarer diproyeksikan berubah fungsi menjadi waduk. Dulunya, tanah ini difungsikan sebagai area perkebunan.

"Sidang pertama adalah mediasi, tapi para pihak tidak hadir, akan ditunda minggu depan, selasa 25 Februari," ujar Suspa.

Selain Pemprov DKI jakarta, PT Bintang Unggul Jaya juga menggugat PT Pulo Mas, BPN kanwil, BPN Jaktim, dan ahli waris Adam malik.

"Kami mengharapkan ketemu titik terang, tergantung pemprov DKI bagaimana. Soalnya mereka menguasai tanah tersebut dasarnya apa," lanjut Suspa.

(rna/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads