PT Bintang Unggul Jaya menggugat Pemprov DKI dan 4 pihak lainnya. Duduk sebagai majelis hakim Aviantara, Lidya S Parapat, dan Syaiful Arief.
"Kita minta ganti rugi terhadap tanah yang diproyeksikan jadi waduk Ria Rio," kata kuasa hukum PT Bintang Unggul Jaya Suspa Rudianto, di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (11/2/2014)
Suspa menjelaskan dari total luas tanah PT Bintang Unggul Jaya seluruhnya yaitu 39 hektare, sebanyak 25 hektarer diproyeksikan berubah fungsi menjadi waduk. Dulunya, tanah ini difungsikan sebagai area perkebunan.
"Sidang pertama adalah mediasi, tapi para pihak tidak hadir, akan ditunda minggu depan, selasa 25 Februari," ujar Suspa.
Selain Pemprov DKI jakarta, PT Bintang Unggul Jaya juga menggugat PT Pulo Mas, BPN kanwil, BPN Jaktim, dan ahli waris Adam malik.
"Kami mengharapkan ketemu titik terang, tergantung pemprov DKI bagaimana. Soalnya mereka menguasai tanah tersebut dasarnya apa," lanjut Suspa.
(rna/mpr)