"Barang-barang Febi tidak ada yang saya ambil dan saya hanya ambil punya Anggita," ujar John Weku di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakut, Selasa (11/2/2014).
John menjelaskan, pada intinya kesaksian saksi Febi tidak benar. Dirinya dan Febi memang bekerja sama dalam menjebak Anggita Sari.
"Dia minta untuk saya menghubungi Anggita, saya dan dia (Febi) memang kerja sama untuk mendatangkan Anggita dan merampok Anggita," jelas John.
Meski membantah keterangan Febi, John membenarkan semua keterangan yang diungkapkan Anggita dan saksi-saksi sebelumnya. Hanya saksi Febi yang menurutnya banyak memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Keterangan Anggita benar, keterangan kepolisian juga benar, dan intinya hanya barang-barang punya Anggita saja yang saya ambil," tegasnya.
Dalam kasus ini, Jimmi Muliku alias John Weku dikenakan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atas korban Anggita Sari dan Febi Rupita.
(tfn/rmd)











































