"Mereka (Vaio lokal), telah mendaftarkan mereknya. Vaio milik Sony kan merek besar, khawatirnya akan membingungkan masyarakat jika ada dua yang sama," kata kuasa hukum Sony Corporation Agus Tribowo Sakti, usai sidang di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Merek Vaio milik Sony telah terdaftar dalam daftar umum merek pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 5 Juli 2010. Sementara Vaio lokal yang merupakan perusahaan milik Susanti juga didaftarkan ke HKI.
Sony Corporation adalah perusahaan yang memproduksi berbagai macam barang elektronik. Sementara Vaio milik Susanti yang berkantor di Jakarta Utara memproduksi barang di antaranya yaitu onderdil mobil.
Sony mengklaim merek Vaio adalah merek terkenal dan telah didaftarkan di sejumlah negara. Susanti diduga telah mendompleng keterkenalan Sony dengan nama Vaio tersebut.
Mengacu pada pasal 4 UU Merek, Sony meminta pendaftaran merek Vaio milik Susanti harus dibatalkan. Selain itu menyatakan bahwa Sony merupakan satu-satunya pemilik merek Vaio.
Kasus ini telah bergulir dan ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini digelar sidang pendahuluan dan sidang akan dilanjutkan Rabu (19/2) mendatang.
(rna/asp)