Polsek Cilandak Tangkap Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen

Polsek Cilandak Tangkap Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 18:38 WIB
Jakarta - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas dari Polsek Cilandak. Dalam aksinya mereka menggunakan modus dengan cara menyimpan paket sabu di dalam bungkus permen.

"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AU alias D bin M (30) di wilayah Gandul, Cinere, Depok, pada Senin (10/2) pukul 20.00 WIB," ujar kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono dalam keterangannya, Selasa (11/2/2014).

Dalam penangkapan tersebut, anggota Buser Polsek Cilandak berhasil mengamankan dua bungkus sabu kristal putih dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,46 gram. Paket tersebut dibungkus pelaku menggunakan bungkus permen.

"Modus ini terbilang baru, karena menggunakan bungkus permen untuk mengelabui petugas. Tapi anggota tidak tertipu dan memeriksa bungkusan permen yang sebelumnya ditempel pakai selotip di telapak kakinya," jelasnya.

Lanjut Sungkono, setelah ditangkap, informasi yang didapat polisi dari AU mengarahkan polisi ke seorang bandar narkoba di wilayah Ciganjur, Jagakasra. Disana akhirnya polisi menangkap MYB bin S (44) dan berhasil mengamankan 26 paket sabu yang ditempatkan di dalam bungkus permen berbagai merek.

"Sebanyak 14 paket dengan total seberat 14,36 gram yang ditemukan dalam kamar, sebanyak sembilan paket dengan total seberat 14,36 gram di dalam dompet dan sebanyak tiga paket dengan total seberat 8,57 gram dalam jas hujan,"

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya kami tahan di Polsek Cilandak karena terbukti melanggar Pasal 114 Jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tutupnya.

(rni/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads