Sang kades diduga berbuat cabul dengan remaja di bawah umur. Polisi belum bisa memeriksa kades tersebut karena belum ada izin dari Bupati Kampar Jefry Noer.
"Sekitar empat hari lalu, kita sudah layangkan surat ke Bupati Kampar terkait izin pemeriksaan Kades Suram. Namun surat itu kita tarik kembali karena harus ada perbaikan dan hari ini kita kembali mengantarkan langsung untuk minta izin memeriksa kades tersebut," kata Kapolsek Tapung Hulu AKP Alwis Saldi kepada detikcom, Senin (10/2/2014).
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban menjadi pemuas nafsu Kades Suram.
"Peristiwanya terjadi Juli tahun lalu, namun baru pekan lalu kita menerima laporannya," kata Alwis.
Dalam BAP, korban mengaku dibawa pelaku dari Pekanbaru ke tempat hiburan. Lantas dibawa lagi ke lokalisasi selama 3 hari. Selama itu pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kalau tindak kekerasan tidak ada. Yang ada hanya perbuatan cabul. Kita juga sudah periksa korban ke rumah sakit dan positif hamil 7 bulan," kata Alwis.
Pengamat hukum dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro menyebutkan sesuai KUHP, tidak ada aturan seperti yang disampaikan pihak kepolisian.
"Jadi mestinya polisi tidak mesti berbelit-belit terkait pemeriksaan kades. Karena tidak ada aturan hukumnya mewajibkan adanya izin dari kepala daerah. Apa lagi ini dugaan kasus cabul. Nggak usah mengada-ngadalah, aneh juga ini," kata Suhendro yang juga Pembantu Dekan Satu Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini kepada detikcom.
(cha/try)