Tak Beri Laporan Keuangan Partai, Golkar NTB Malah Gugat Aktivis Rp 1 M

Tak Beri Laporan Keuangan Partai, Golkar NTB Malah Gugat Aktivis Rp 1 M

- detikNews
Minggu, 09 Feb 2014 15:51 WIB
Jakarta - DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat Komisi Informasi Provinsi NTB dan Komisi Informasi Pusat RI serta seorang aktivis FITRA NTB bernama Suhardi. Gugatan ini dilayangkan terkait dengan putusan Komisi Informasi Provinsi NTB yang memenangkan permintaan informasi keuangan yang diajukan oleh FITRA NTB.

"Pada tanggal 7 Januari 2014, DPD Golkar menyerahkan informasi (keuangan parpol) kepada pemohon (informasi). Isinya tidak sesuai dengan yang kita minta dan tidak sesuai dengan putusan Komisi Informasi Provinsi NTB," ujar aktivis ICW Donal Fariz dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2014).

Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB yang dimaksud adalah putusan No 014/XII/KI-NTB/PS-A/2013 yang berbungi mengabulkan permohononan pemohon (FITRA NTB). Putusan yang diteken pada 23 Desember 2013 ini menyatakan bahwa informasi yang diminta FITRA NTB adalah informasi yang terbuka.

Rincian informasi yang harus diberikan DPD Golkar kepada FITRA NTB yaitu rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 yang terdiri dari rincian neraca dan laporan realisasi anggaran dan rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Selanjutnya, DPD Golkar juga harus menyerahkan rincian laporan program umum dan kegiatan partai 2011 dan 2012 serta struktur dan kepengurusan partai.

Informasi tersebut seharusnya diserahkan DPD Golkar kepada FITRA NTB dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima.

"Namun, bukannya memberikan informasi (yang diminta), dia justru menggugat Komisi Informasi Pusat RI, Komisi Informasi Provinsi NTB, dan FITRA NTB," jelas Donal.

Surat gugatan yang dilayangkan DPD Golkar NTB dilayangkan ke PN Mataram pada 13 Januari 2014.

Dalam surat gugatan ini disebutkan bahwa kerugian materil berupa biaya pengumpulan data rapat pengurus DPD, biaya transportasi dan lain-lain yang berjumlah Rp 53 juta. Ditambah dengan kerugian imateril yang disebutkan bahwa pihaknya merasa harga dirinya terinjak-injak atau terjadi pencemaran nama baik, kehilangan kepercayaan publik, sehingga menggugat Rp 1 miliar.

Donal menilai gugatan ini salah alamat atau error in persona. Menurutnya, seharusnya gugatan tersebut bisa dilayangkan kepada putusan KIP NTB bukan kepada para subjek atas putusan ini.

"Banyak partai yang menjalani mediasi. Namun hanya Golkar yang menggugat. Untuk informasi yang paling lengkap dimiliki oleh PKS," kata Donal.

"Yang mengaku tak memiliki data lengkap adalah PAN dan Demokrat. Tapi mereka nggak menuntut. Lebih baik mengakui," imbuhnya.

Gerakan ini juga sudah dilakukan ke beberapa daerah lainnya, seperti Aceh, Jabar, Jatim, dan Kalimantan Timur. Donal menjelaskan permintaan informasi keuangan parpol ini merupakan spirit yang muncul dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik.

"Hal inilah yang memicu kita untuk meminta informasi keuangan partai," kata Donal.

(sip/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads