Polres Bengkalis Tangkap 3 WN Malaysia Penyelundup Heroin dan Sabu

Polres Bengkalis Tangkap 3 WN Malaysia Penyelundup Heroin dan Sabu

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 15:30 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran narkotika jenis heroin, sabu dan ganja jaringan Malaysia-Indonesia. Tiga pria berkewarganegaraan Malaysia dan seorang pria WNI ditangkap dalam kasus ini.

"Mereka diamankan di salah satu save house mereka di Desa Bantan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo kepada detikcom, Sabtu (8/2/2014).

Ketiga WN Malaysia yakni MAM (30), MN (38) dan AR (39). Selain ketiga WN Malaysia, polisi juga menangkap seorang WNI berinisial M (38).

Andry menjelaskan, pengungkapan jaringan Malaysia ini bermula dari adanya informasi warga yang mencurigai aktivitas para tersangka di save house tersebut. Dari informasi yang didapat kepolisian, para tersangka kerap monad-mandir ke Bengkalis menggunakan speed boat melalui pelabuhan tikus.

"Informasi tersebut kita kembangkan, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita mengetahui adanya sebuah tempat yang dijadikan save house mereka di Bantan," imbuhnya.

Satu tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kemudian menyergap tempat yang dijadikan save house para tersangka di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014 kemarin. Di lokasi itu, polisi kemudian mengamankan 3 WN Malaysia dan 1 orang WNI.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1 bungkus heroin, 4 bungkus sabu dan 1 lembar kertas koran paket ganja, juga 1 unit speed boat mesin 30 PK dan uang tunai 971 RM

Ia melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Sindikat narkotika jaringan internasional ini diduga telah menyelundupkan 1 Kg sabu siap edar di Bengkali.

"Sementara masih dikembangkan oleh anggota. Karena kemungkinan besar ada tersangka lainnya," tuturnya.

Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif aparat Polres Bengkalis. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keterlibatan 3 WN Malaysia ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads