"Saya memahami bahwa keputusan mengabulkan pembebasan bersyarat tersebut telah dikeluarkan, selanjutnya menjadi kewenangan otoritas setempat untuk menentukan waktu pembebasannya," ucap Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti dilansir AFP, Sabtu (8/2/2014).
"Tapi saya harap bahwa dia mendapatkan privasi ketika dia menjalani kehidupannya kembali," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pembebasan wanita berusia 36 tahun yang kini mendekam di LP Kerobokan tersebut memang belum ditentukan. Keputusan waktu pembebasan Corby tergantung pada keputusan Kepala LP Kerobokan, Bali.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004 lalu. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.
Di sisi lain, Corby belum bisa pulang ke kampung halamannya di Australia begitu dibebaskan secara bersyarat, karena dia masih diharuskan wajib lapor sebanyak 3 kali. Setidaknya, Corby masih harus tinggal di Indonesia hingga masa hukumannya habis. Ini merupakan bagian proses pembebasan bersyarat yang harus dijalaninya.
Diperkirakan setelah bebas, Corby akan tinggal bersama saudara perempuannya, Mercedes yang selama ini memang tinggal di Bali.
(nvc/nwk)