Australia Sambut Baik Pembebasan Bersyarat Corby

Australia Sambut Baik Pembebasan Bersyarat Corby

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 12:20 WIB
Schapelle Corby (AFP)
Canberra - Pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia kepada ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby ditanggapi pemerintah Australia. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyambut baik keputusan Indonesia tersebut terhadap warga negaranya.

"Keputusan oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia kita sambut dengan baik," ujar Menlu Bishop seperti dilansir AFP, Sabtu (8/2/2014).

Pemerintah Australia telah sejak lama mendukung pengajuan pembebasan bersyarat Corby yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana ke Bali, Indonesia. Pada Kamis (7/2) kemarin, Menkum HAM Amir Syamsudin mengumumkan secara resmi pembebasan bersyarat sejumlah narapidana asing yang salah satunya Corby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali karena kedapatan membawa 4,2 kg ganja dalam tasnya yang terbang dari Brisbane dan transit di Sydney, Australia pada Oktober 2004 lalu. PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006.

Di sisi lain, Corby belum bisa pulang ke kampung halamannya di Australia begitu dibebaskan secara bersyarat, karena dia masih diharuskan wajib lapor 3 kali. Setidaknya, Corby masih harus tinggal di Indonesia hingga masa hukumannya habis. Ini merupakan bagian proses pembebasan bersyarat yang harus dijalaninya.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads