"Keputusan oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia kita sambut dengan baik," ujar Menlu Bishop seperti dilansir AFP, Sabtu (8/2/2014).
Pemerintah Australia telah sejak lama mendukung pengajuan pembebasan bersyarat Corby yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana ke Bali, Indonesia. Pada Kamis (7/2) kemarin, Menkum HAM Amir Syamsudin mengumumkan secara resmi pembebasan bersyarat sejumlah narapidana asing yang salah satunya Corby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Corby belum bisa pulang ke kampung halamannya di Australia begitu dibebaskan secara bersyarat, karena dia masih diharuskan wajib lapor 3 kali. Setidaknya, Corby masih harus tinggal di Indonesia hingga masa hukumannya habis. Ini merupakan bagian proses pembebasan bersyarat yang harus dijalaninya.
(nvc/nwk)