"Kebijakan anti HAM yang dijalankan oleh PM Tony Abbott terhadap para pencari suaka tidak sebanding dengan perlakuan pemerintah Indonesia baru-baru ini yang menghormati HAM Schapelle Corby dalam mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Guru Besar Hukum Internasional FH UI Hkmahanto Juwana dalam pernyataanya, Sabtu (8/2/2014).
Menurut Hikmahanto, Australia, dibawah kepemimpinan Abbot telah diubah dari sebuah negara yang menghormati dan berpihak pada HAM menjadi negara pelanggar HAM. Indonesia pantas menilai kebijakan pemerintah Australia rendah dan anti HAM karena banyak ketentuan internasional yang dilanggar, termasuk Konvensi Internasional tentang Pengungsi.
"Oleh karenanya bila memang benar sekoci oranye yang digunakan untuk mengembalikan pencari suaka adalah benar milik Australia, maka pemerintah Indonesia dapat melakukan pengusiran (persona non grata) terhadap sejumlah diplomat Australia," tuturnya.
Pengusiran tersebut, lanjut Hikmahanto, dilakukan sebagai protes dan ketidak-senangan Indonesia atas kebijakan pemerintah Australia. Namun masih mempertimbangkan kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara.
"Pemerintah juga perlu membawa kebijakan anti HAM Tony Abbott ke Dewan HAM PBB dan UNHCR. Kebijakan anti HAM Australia wajar diinternasionalisasikan," paparnya.
Hikmahanto juga meminta para LSM HAM Indonesia bersuara atas kebijakan PM Tony Abbott. "Jangan sampai mereka hanya bersuara ketika pemerintahnya sendiri dianggap tidak menghormati HAM," tutupnya.
(mpr/nwk)