"Benar terjadi penangkapan terhadap Sukri pada 24 Mei 2013 sekitar pukul 01.30 WIB di depan SPBU Pulau Punjung pada waktu sedang melakukan razia multi sasaran dengan semua satuan yang digelar di dua titik yaitu di depan Polres Dharmasraya dan di depan SPBU Pulau Punjung," kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Teddy seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Sabtu (8/2/2014).
Sekitar pukul OO.OO WIB, Teddy yang dilokasi mendapat telepon dari bawahannya, Fitriadi yang mengatakan akan ada transaksi narkoba yang lokasinya antara Dharmasraya-Sinjunjung. Informasi yang diterima Teddy, ciri-ciri pelaku yaitu menggunakan sepeda motor metik, pakai jaket dengan rute dari arah Padang menuju Dharmasraya.
"Anggota Sat Narkoba yang diturunkan ada 7 orang antara lain Edi Sumantri, Nazarwin, Fitriandi Joniter, Vrendo, Rion Saputra dan Bambang," ujar Teddy.
Saat narkoba yang diduga membawa narkoba, yang belakangan diketahui bernama Syukri, melintasi jalur razia. Lalu pengendara lalu disergap oleh Rion dan Syukri terjatuh.
"Dari hasil penangkapan Syukri ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan timah rokok berwarna kuning terjatuh di jalan dekat sepeda motor Syukri yang terjatuh saat disergap," tutur Teddy kepada majelis hakim.
Dari penangkapan ini, lalu polisi mengejar Amin dan Yanto, orang yang diduga akan membeli narkoba tersebut. Keduanya pun ditangkap di sebuah cafe tidak lama kemudian. Namun benarkah apa yang dituturkan polisi?
Setelah melalui persidangan yang cukup alot di Pengadilan Negeri (PN) Muaro, terbongkarlah semua rekaan cerita polisi itu. PN Muaro menyatakan keterangan penangkapan Syukri dibantah kebenarannya oleh Syukri, Yanto dan Amin. Karena telah dibantah oleh para terdakwa, maka keterangan saksi-saksi diuji kebenarannya berdasarkan instrumen sistem pembuktian keterangan saksi.
"Guna mendapatkan keabsahan secara yurisid formil dan kebenaran faktual secara materil," kata majelis hakim yang terdiri Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir dalam pertimbangannya.
Di mana keterangan yang diterangkan saksi dari pihak kepolisian di persidangan pengadilan merupakan keterangan hasil intrograsi terhadap Syukri di dalam mobil usai ditangkap.
"Berdasarkan Pasal 185 ayat 1 huruf b KUHAP, keterangan saksi dimaksud bukanlah merupakan keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah," cetus majelis hakim.
Atas dasar keyakinan tersebut, majelis hakim pun menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara kepada Amin dan Yanto.
"Membebaskan Terdakwa. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula," putus majelis PN Muaro pada pada 20 Januari 2014 lalu.
(asp/van)