"Penamaan kapal perang itu kan melalui suatu proses, dan itu wewenang kita. Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Masalahnya sudah selesai," jelas Marty di kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurut Marty penamaan kapal perang itu sudah sesuai prosedur, sesuai ketentuan dan pola yang sudah ditetapkan. Singapura juga tidak pernah mengirimkan langsung surat keberatan.
"Nggak ada. Mereka memang menyampaikan keprihatinan, kita semata mencatat saja keprihatinan mereka," terang Marty.
"Kita sudah mencatat keprihatinan mereka. Mereka sudah mengetahui bahwa ini sesuatu yang sudah kita putuskan," tambahnya lagi.
Sersan Usman dan Kopral Harun adalah prajurit KKO TNI AL. Keduanya ditangkap pihak Singapura pada 1964 lalu. Usman dan Harun tengah melaksanakan misi Dwikora mencegah pembentukan negara negara yang disebut Soekarno 'boneka Inggris'.
Kedua anggota KKO itu melakukan pemboman perkantoran di Singapura. Namun saat melarikan diri, motor boat yang ditumpangi keduanya mogok, hingga akhirnya ditangkap patroli laut Singapura. Keduanya pada 1968 dihukum gantung di Singapura.
(mpr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini