Diduga Korupsi Rp 600 Juta, Lurah Kayu Putih Ditahan Kejari Jaktim

Diduga Korupsi Rp 600 Juta, Lurah Kayu Putih Ditahan Kejari Jaktim

- detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 13:50 WIB
Diduga Korupsi Rp 600 Juta, Lurah Kayu Putih Ditahan Kejari Jaktim
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan lurah aktif Kayu Putih Rosidah Sri Buntari. Dia dimasukkan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2012.

"Hari ini proses pemeriksaan tersangka dengan dugaan tindakan korupsi kelurahan Kayu Putih," Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, jalan D.I. Panjaitan, Jaktim, Rabu (6/2/2014)

Silvia mengatakan, Rosidah sudah jadi tersangka sejak dua bulan lalu. Dia diduga menggelapkan dana APBD tahun 2012 untuk pengadaan barang dan jasa.

"Modusnya ada pengadaan barang dan kegiatan yang sudah dianggarkan tidak dilaksanakan," terangnya.

"Ada yang kegiatannya fiktif, dan ada juga yang nilai pengadaan barang di-markup," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, keuangan negara rugi hingga ratusan juta rupiah. "Kerugian negara kita taksir hingga Rp 600 juta, karena ada kegiatan yang dibuat tetapi tidak dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.

Sebelum Rosidah, Kejari juga telah menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis terkait korupsi dana APBD 2012 sebesar Rp 450 juta. Modus yang dilakukan Fanda adalah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. Jika dilihat dari pola korupsinya terdapat kesamaan modus dan penggunan anggaran di tahun yang sama.


(edo/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads