Perkosa Anak Berusia 12 Tahun, Ayah Tiri di Sulsel Divonis 11 Tahun

Perkosa Anak Berusia 12 Tahun, Ayah Tiri di Sulsel Divonis 11 Tahun

- detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 12:02 WIB
Jakarta - Ayah tiri di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kala (35) tega memperkosa anaknya yang baru berusia 12 tahun. Perkosaan ini kerap dilakukan saat rumah kosong selama dua tahun lamanya.

Kala memperkosa anak tirinya pertama kali pada 2011 di rumah neneknya. Setelah itu, ayah tiri kerap memperkosa anaknya setiap hari usai anaknya pulang sekolah. Dalam aksinya, ayah tiri biadab itu selalu mengancam tidak akan menyekolahkan anaknya jika memberitahukan perbuatan itu. Bahkan anak tirinya diancam jika hal itu bocor, maka keduanya bisa masuk penjara bersama-sama.

Ancaman ini membuat korban ketakutan dan membuatnya diperkosa selama dua tahun lamanya. Kasus ini mulai terungkap saat korban curhat ke temannya soal kasus itu. Atas kesaksian ini, temannya lalu memberitahu ibu korban dan terbongkarlah kejahatan itu.

"Saya kasih uang Rp 10 ribu," kata Kala dalam kesaksiannya seperti tertuang dalam putusan yang dilansir webiste Mahkamah Agung (MA), Jumat (72/2014). Uang itu salah satu cara supaya korban tidak membocorkan kejadian itu.

Atas perbuatannya, Kala dituntut jaksa selama 14 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeir (PN) Sengkang menjatuhkan hukuman 3 tahun lebih ringan.

"Dengan sengaja dan dengan kekeraran memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Judi Prasetya, Jusdi Purmawan dan Danu Arman.

Dalam vonis yang dibacakan pada 20 Januari 2012 itu majelis hakim berkeyakinan melanggar UU Perlindungan Anak.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads