"Pemerintah punya hak untuk mempertahankan nama sebuah kapal," kata anggota Komisi I Hayono Isman saat berbincang, Kamis (6/2/2014).
Pemerintah diminta untuk tak terlalu gusar dengan keprihatinan Singapura. Lagipula, Hayono menambahkan, Singapura juga kerap tak menuruti permintaan Indonesia.
"Sering Singapura tak mengikuti permintaan Indonesia. Masalah ekstradisi mereka juga tak mau menuruti permintaan kita," ujarnya.
Indonesia harus teguh mempertahankan nama KRI Usman Harun sebagai bentuk penghargaan kepada Sersan Usman dan Harun yang dihukum mati Singapura karena menjalankan tugas negara. Jika tidak, maka itu suatu kemunduran.
"Mungkin bagi Singapura nama itu masalah, tapi bagi Indonesia mereka pahlawan karena menjalankan tugas negara," ujarnya.
Pemerintah Singapura menyampaikan keprihatinannya pada rencana Indonesia untuk menamai kapal Angkatan Lautnya dengan nama KRI Usman Harun. Sebabnya, nama tersebut merupakan salah satu dari dua tentara AL yang dihukum mati atas peledakan kompleks kantor di Singapura pada tahun 1960-an silam.
Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Kamis (6/2/2014), Kementerian Luar Negeri Singapura menyebutkan bahwa Menteri Luar Negeri K Shanmugam telah membahas masalah ini dengan Menlu Indonesia Marty Natalegawa. Dijadwalkan, pekan ini Menlu Shanmugam akan berkunjung ke Jakarta.
Pemerintah Indonesia sendiri bergeming dengan keprihatinan Singapura. Menlu Marty Natalegawa mengatakan keprihatinan Singapura hanya perlu dicatat. Indonesia tetap akan menggunakan nama KRI Usman Harun.
(trq/try)