"Terdakwa itu sudah tahu jika rem bus bermasalah sejak bus dibawa dari pool bus di Bekasi, tapi tetap memaksa mengendarai tanpa meminta pergantian armada," ujar ketua majelis hakim Didit Pambudi saat ditemui di PN Cibinong, Bogor, Kamis (6/2/2014).
Didit menjelaskan, saat itu sopir cadangan bernama Toto sudah tak menyanggupi untuk mengemudikan bus karena bus bermasalah. Namun Amin memaksa tetap jalan untuk menjemput rombongan pulang dari Puncak.
"Dia mengambil alih dari Toto, sopir cadangan. Saat itu terdakwa tahu jika kompresor mengalami kebocoran. Tapi tetap mengemudikannya dan tidak melapor ke teknisi untuk meminta pergantian armada," jelasnya.
Akibat kelalaiannya ini, Amin harus mendekam di penjara selama kurun waktu 12 tahun. Selain itu akibat kecelakaan ini sebanyak 20 nyawa melayang dan puluhan lainnya luka-luka. Amin tak hanya dihukum penjara, izin mengemudinya juga dicabut oleh majelis hakim karena dinilai tak layak mengemudikan kendaraan bus atau sejenisnya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
(rna/asp)