Anggota Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP Sulit Dihentikan

Anggota Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP Sulit Dihentikan

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 17:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa hal tersebut sulit dilakukan.

"Kalau sudah di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berat untuk ditarik. Inisiator RUU itu kan pemerintah, kalau meminta pemerintah menarik ini kan menjadi lucu," ujar Eva di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Eva menyesali adanya pihak LSM yang turut mendorong pembahasan ini dihentikan. Menurut Eva para LSM ini hanya menggaungkan suara ke publik tanpa ada upaya melobi.

"Kelompok ini cuma teriak-teriak saja tapi nggak nongkrongin, cuma minta cabut hentikan, kayak juragan, padahal kan bisa saja mereka melobi karena panja RUU ini terbuka," kata Eva.

Selain itu Eva pun kecewa terhadap pemerintah soal RUU ini. Dari kubu pemerintah terbagi menjadi dua yang satu sama lain bertubrukan.

"Delegasi pemerintah terbelah antara polisi dan kejaksaan, karena skenario polisi penyelidikan doang, dan kejaksaan penuntutan tok. Di sisi lain kejaksaan protes ikut ke penyidikan, debat antar unsur penyidik, pemerintah tidak beres dalam koordinasi," sebut Eva.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads