"Tujuannya kajian ini untuk mengurangi ekonomi berbiaya tinggi dan mempermudah birokrasi perizinan pengelolaan hutan. Kalau cuma saya yang ngomong kan tidak akan terdengar. KPK dukung dengan kajian," ujar Zulkifli di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).
Menurut Zulkifli, hasil dari kajian KPK itu memang menjadi pertimbangan yang baik untuk pihaknya. Penyederhanaan perizinan pengelolaan hutan bisa menekan angka kerugian negara yang selama ini berasal dari penyalah gunaan wewenang dalam pemberian izin.
"Hasilnya sangat bagus bagi kami. Kami akan menyederhanakan perizinan agar meminimalisir penyelewengan," tambahnya.
Selain itu, kata dia, Kemenhut dalam waktu dekat ini akan merevisi setidaknya 12 peraturan tentang pengolahan hutan. Hal itu juga atas saran dari KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kajian yang telah dilakukan bertujuan untuk memetakan sumber permasalahan di sektor kehutanan. Setelah berhasil melakukan pemetaan masalah, Bambang optimis bisa meningkatkan keuntungan di sektor kehutanan.
"Jadi yang ingin saya katakan, dalam bahasa tone yang sangat positif adalah, kalau isu soal kehutanan bisa kita kendalikan dengan baik, maka manfaatnya bukan hanya potensi kerugian bisa dikendalikan tapi kita bisa meningkatkan keuntungan," kata Bambang.
Menurut Bambang, Kementerian Kehutanan termasuk salah satu kementerian yang sangat potensial dan penting. Karena Indonesia mempunyai kekayaan alam dan keanekaragaman yang luar biasa.
"Kalau kita tidak punya kemampuan ini mengelola ini, maka kita sudah setengahnya menggadaikan bangsa dan negara ini," sambungnya.
(kha/aan)