Cabut SIM Sopir yang Tewaskan 20 Orang, Hakim: Biar Jadi Sopir Angkot

Cabut SIM Sopir yang Tewaskan 20 Orang, Hakim: Biar Jadi Sopir Angkot

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 17:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Amin, sopir bus maut yang menewaskan 20 orang. Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, untuk pertama kalinya PN Cibinong juga mencabut surat izin mengemudi (SIM) dalam kasus kecelakaan.

"Ini pertama kalinya, sejak saya bertugas di sini, dua tahun lalu. Ada pencabutan izin mengemudi kepada terdakwa kasus kecelakaan," ujar Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi, di PN Cibinong, Jl Tegar Prima, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2014).

Menurut Didit, biasanya PN Cibinong hanya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus kecelakaan. Ini merupakan terobosan baru dan diharapkan dapat menjadi titik tolak bangkitnya pengadilan negeri ini.

"Kan kemarin kita pertama kalinya mengusir WNA terdakwa narkoba. Sekarang pertama kalinya menerapkan pasal 314 sebagai pasal tambahan," jelasnya.

Alasan diberikannya hukuman tambahan berupa pencabutan izin mengemudi karena Amin terbukti tak layak untuk mengemudikan kendaraan sejenis bus atau lebih besar dari itu. Amin nampak pasrah saat mendengar keputusan majelis hakim ini.

"Biarkan saja nanti dia jadi sopir angkot," kelakar hakim yang berdinas di PN Cibinong sejak 2 tahun lalu itu.

(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads