Selain Divonis 12 Tahun, SIM Sopir Bus yang Tewaskan 20 Orang Dicabut

Selain Divonis 12 Tahun, SIM Sopir Bus yang Tewaskan 20 Orang Dicabut

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 17:29 WIB
Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong juga mencabut SIM B1 sopir bus M Amin. Putusan 12 tahun penjara ini 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mencabut hak SIM B1 maupun B2 atas nama terdakwa," kata ketua majelis hakim Didit Pambudi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Cibinong, Jalan Tegar Satria, Cibinong, Bogor, Kamis (6/2/2014).

Mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan Negeri Cibinong, Amin nampak pasrah dalam mengikuti jalannya sidang putusan di PN Cibinong. Ia terus menunduk dan tak kuasa mengangkat pandangannya. Saat dibacakan, Amin dipersilakan berdiri oleh majelis hakim. Usai vonis, Amin menyalami hakim sebelum kembali ke tahanan.

Amin terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Majelis hakim berdasarkan pasal 314 UU no 22 tahun 2009, mencabut kepemilikan Surat Izin Mengemudi khusus jenis B1 dan B2.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:

1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads