"Pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan. Dan itu tidak boleh ada intervensi dari negara lain," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto kepada detikcom, Kamis (6/2/2014).
Pemberian nama Usman Harun pada kapal perang RI sudah melalui pertimbangan yang matang. "Tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang "deserve" untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu," jelas Djoko.
Menurut Djoko, sikap Singapura yang mempersoalkan Sersan Usman dan Kopral Harun yang pernah melakukan pemboman di negeri jiran itu pada 1960-an, tak bisa serta merta membuat pemerintah ragu memberi nama KRI Usman Harun.
"Bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap policy pemerintah RI oleh negara lain tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan policy itu dan memberlakukannya," tutupnya.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini