"Yang Rp 100 juta ditambah USD 15 ribu ke Jauhari," kata Mashuri bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2014).
Jauhari yang dimaksud adalah eks Direktur Urusan Agama Islam Kemenag yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran.
Selain ke Jauhari, duit dari Dirut PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus, Dirut PT Sinergi Pustaka Indonesia juga diberikan kepada anggota unit layanan pengadaan. "Pak Tri seinget saya Rp 10 juta, Pak Gunadi dan Pak Haris masing-masing Rp 5 juta," sebutnya.
Menurut Mashuri duit diberikan rekanan karena sudah memenangkan proyek Alquran di Kemenag.
"Waktu itu bilang ini uang syukuran. Saya memahami (pemberian ini, red) karena ada pekerjaan pencetakan ini," jelas dia.
(fdn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini