"Belum perlu evakuasi. Hanya radius 2 Km tidak ada aktivitas. Di radius itu tidak ada pemukiman," ujar Kepala Humas dan Informasi BNPB Sutopo Purwo dalam perbincangan, Senin (3/1/2014).
Sutopo mengatakan pihak yang berwenang menyatakan perlunya proses evakuasi adalah BNPB atau BPBD. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Itu sesuai UU 24 No 27 Tentang Penanggulangan Bencana," ujar Sutopo.
Sutopo mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Namun tetap waspada.
"Ikuti semua informasi dari yang berwenang," ujar Sutopo.
Sebelumnya pihak Basarnas, mengimbau warga yang tinggal dalam radius 5 Km dari gunung Kelud, diminta meninggalkan rumahnya. "Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2014 sekira Pkl 14.30 WIB, diinformasikan kepada warga sekitar Gunung Kelud agar mengosongkan rumahnya dalam radius Β± 5 Km, yang dinyatakan status waspada oleh Pusdalops Tagana Kabupaten Kediri yang sudah berkoordinasi dengan Tagana Kabupaten Blitar dan Kediri Kota," kata Kabag Humas Basarnas Moch Hernanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (3/2/2014).
(fjp/trq)