"Stop pembahasan Revisi KUHAP. Salah satu alasannya adalah adanya penghapusan kewenangan penyelidikan dalam naskah RUU KUHAP yang saat ini dibahas DPR. Penghapusan ini tidak hanya ancam KPK, tapi juga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian dalam upaya penindakan kasus korupsi," kata pegiat ICW, Agus Sunaryanto, Sabtu (1/2/2014).
Menurut dia, dalam revisi KUHAP yang dikebut Komisi III DPR ini, KPK adalah lembaga yang paling terkena imbasnya. Karena jika kewenangan penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank bahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini jadi unggulan KPK dan terbukti berhasil menjerat pelaku korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW khawatir revisi KUHAP ini merupakan upaya perlawanan balik koruptor terhada KPK melalui proses legislasi DPR.
"Dan bukan tidak mungkin koruptor ada dibalik atau menunggangi revisi UU KUHAP yang sedang dibahas DPR," terang dia.
(ndr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini