Ketua Majelis Hakim Tipikor, Bachtiar Sitompul, terlihat geram melihat saksi SF Harianto yang berbelit-belit. Kesannya Kadis PU Riau itu menutupi soal adanya permohonan penambahan dana untuk PON. Setiap ditanya, selalu mengaku tak tahu.
"Saudara saksi, kalau ingin mengikuti kata hati saya, maka saya tahan Anda hari ini juga. Anda bicara bolak balik mengaku tak tahu, tapi di BAP KPK anda mengetahui adanya diskusi antara Setya Novanto dengan Rusli Zainal. Ini BAP yang anda paraf. Tapi di sidang ini Anda berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul, yang disambut teriakan para pengunjung sidang di luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Anda mau menyusul Lukman Abbas?. Lukman Abbas dituntut 4,5 tahun karena terbukti korupsi," kata Ketua Hakim.
"Anda jangan coba-coba main-main di persidangan ini. Anda tahukan, saya bisa perintahkan jaksa untuk menuntut saudara sebagai saksi yang berbohong? Hukumannya minimal 3 tahun, anda tahu itu kan?" kata hakim.
Lantas hakim memperingatkan SF Harianto untuk tidak memberikan keterangan palsu di persidangan. SF Harianto diminta untuk tidak menutup-nutupi kasus korupsi PON ini.
"Anda jangan memberikan keterangan belok sana belok sini. Kalau saya vonis Anda 5 tahun memberi keterangan palsu, Anda tidak ikut korupsi PON, tapi Anda masuk penjara gara-gara memberi keterangan palsu. Jadi jangan main-main ya saudara saksi," kata Bachtiar Sitompul.
"Jangan hancurkan diri Anda sendiri dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit ya sudara saksi. Gara-gara Anda dari tadi kita berputar-putar," kata hakim.
"Sebaiknya Anda membantu negara dengan memberikan keterangan yang benar. Memang Anda ada yang harus dibela-bela di sini, apakah Anda mau bela Setya Novanto, atau mau bela saudara terdakwa?" tegur hakim.
"Tidak ada yang saya bela yang mulia," jawab SF Harianto.
"Kalau tidak ada Anda bela, kenapa dari tadi memberikan keterangan yang berbelit-belit. Lain keterangan Anda di BAP KPK, lain keterangan Anda di persidangan ini," kata hakim.
(cha/mad)