Tolak Dana Saksi Rp 700 M, Koalisi LSM Ancam Adukan Bawaslu ke DKPP

Tolak Dana Saksi Rp 700 M, Koalisi LSM Ancam Adukan Bawaslu ke DKPP

- detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 18:42 WIB
Jakarta - Sebanyak 6 LSM penggiat Pemilu mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pemerintah mengucurkan dana saksi Rp 700 miliar. Mereka bahkan siap mengadukan Bawaslu sebagai pengelola dana itu atas dugaan pelanggaran etik ke DKPP.

"Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) bersama Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) mendeklarasikan penolakan pembiayaan saksi partai politik di TPS dengan menggunakan uang rakyat," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (30/1/2014).

LSM yang menyuarakan deklarasi itu adalah Sebastian Salang (Formappi), Jeirry Sumampow (TePI- Indonesia), Said Salahudin (Sigma), Girindra Sandino (KIPP Indonesia), Ray Rangkuti (Lima Indonesia) dan Firman Tendry (ProDem).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menyatakan menolak tegas rencana pembiayaan saksi parpol dengan menggunakan uang negara atas dalil apapun. "Kami akan menempuh jalur hukum melalui pengujian peraturan yang dijadikan sebagai dasar pengucuran dana tersebut," ucapnya.

"Kami juga akan mengadukan Bawaslu sebagai pengelola dana saksi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," imbuh Said.

Said mengatakan pembiayaan saksi dari dana negara tidak memiliki dasar hukum, maka mestinya Bawaslu tahu bahwa hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Alih-alih punya sikap moral untuk menolak, Bawaslu justru mendukung dan menyediakan dirinya untuk mengelola dana ilegal itu. Di sini kita temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu," paparnya.

Said menuturkan, sekalipun nanti dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya, tetap saja Perpres itu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan cantolannya.

"Tidak ada perintah dalam UU yang meminta Presiden untuk mengeluarkan produk hukum pendanaan saksi, tidak pula ada kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk mengatur persoalan Pemilu," ucapnya.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads