"Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) bersama Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) mendeklarasikan penolakan pembiayaan saksi partai politik di TPS dengan menggunakan uang rakyat," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (30/1/2014).
LSM yang menyuarakan deklarasi itu adalah Sebastian Salang (Formappi), Jeirry Sumampow (TePI- Indonesia), Said Salahudin (Sigma), Girindra Sandino (KIPP Indonesia), Ray Rangkuti (Lima Indonesia) dan Firman Tendry (ProDem).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan mengadukan Bawaslu sebagai pengelola dana saksi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," imbuh Said.
Said mengatakan pembiayaan saksi dari dana negara tidak memiliki dasar hukum, maka mestinya Bawaslu tahu bahwa hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Alih-alih punya sikap moral untuk menolak, Bawaslu justru mendukung dan menyediakan dirinya untuk mengelola dana ilegal itu. Di sini kita temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu," paparnya.
Said menuturkan, sekalipun nanti dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya, tetap saja Perpres itu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan cantolannya.
"Tidak ada perintah dalam UU yang meminta Presiden untuk mengeluarkan produk hukum pendanaan saksi, tidak pula ada kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk mengatur persoalan Pemilu," ucapnya.
(bal/van)