"Dari peristiwa yang disidangkan ini, yang pertama kali punya inisiatif urus ke MK itu siapa? Hambit Bintih, Chairun Nisa atau Rusliansyah? Itu inti berita acara. Bapak bisa memberi jawaban?" tanya hakim ketua Suwidya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014).
"Saya tidak tahu itu Pak yang mulai dari siapa," jawab Rusliansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa sih yang memulai untuk meminta tolong, apa keinginan suadara berinisiatif kepada terdakwa Hambit atau terdakwa Hambit yang meminta tolong ke saudara untuk dihubungkan kepada orang-orang yang ada di MK?" tanya jaksa yang juga dijawab lupa oleh Rusliansyah.
Rusliansyah juga berkelit soal permainan di sengketa Pilkada Palangkaraya. Bahkan dia mencabut BAP nomor 5 soal pertemuan dengan Akil Mochtar bersama Chairun Nisa terkait permintaan bantuan penanganan sengketa 11 Pilkada di Kalteng.
Karena keterangan Rusli dianggap janggal, hakim Suwidya menunda pemeriksaan Rusli sebagai saksi hingga pekan depan. Hakim tetap ingin menggali keterangannya soal Pilkada Gunung Mas, Pilkada Palangkaraya juga pertemuan dengan Akil membicarakan sengketa 11 Pilkada.
"Kami sangat membutuhkan motivasi ini untuk pertama kali perkara muncul dari siapa, walau faktanya ada penyuapan. Tapi kami ingin gali juga dari siapa inisiatifnya," ujar jaksa Pulung.
Diberitakan sebelumnya Hambit pernah menyebut suap ke Akil Mochtar bukan inisiatifnya. Suap Rp 3 miliar menurutnya sudah diatur. "Ini bukan inisiatif, ini ada suatu kondisi," kata Hambit pada 8 Januari 2014.
Ketika ditanya tentang aktor di balik pengaturan suap ini, Hambit merujuk pada isi SMS antara Akil Mochtar dan Chairun Nisa yang dibacakan saat sidang. Ia membantah bahwa ada kesepakatan antara dirinya dan Akil Mochtar.
"Kan sudah dengar tadi, antara Pak Akil sms Ibu Chairun Nisa," ujar Hambit usai mendengar surat dakwaan waktu itu.
(fdn/mad)