"Warga sudah lama berharap Hiu bersaudara bebas dari segala tuntutan hukuman mati karena keduanya memang tidak bersalah. Kejadian itu semata-mata dilakukan karena mereka membela diri dan membela majikannya di Malaysia," kata Ketua RW 13, Jamal, kepada detikcom, Selasa (28/1/2014).
Vonis bebas Hiu bersaudara disampaikan Pemprov Provinsi Kalimantan Barat ke warga. Sekitar pukul 10.45 WIB, pemprov mendapat kabar dari Mahkamah Rayuan Putra Jaya Selangor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Hiu bersaudara ini mendapat perhatian besar dari publik Malaysia dan Indonesia. Proses hukumnya berjalan cukup alot. Kedua bersaudara itu terbukti tidak bersalah di tingkat Majelis Rendah di Malaysia, namun keluarga Khartic Rajah kembali menuntut ke Mahkamah Rayuan Tinggi dan akhirnya Hiu bersaudara divonis mati.
Karo Hukum Pemprov Kalbar, Bahtiar, dan mantan Karo Hukum, Marselius, hadir di Mahkamah Rayuan, Malaysia. Juga hadir ibu kandung Hiu bersaudara.
Hiu bersaudara adalah 2 TKI asal Pontianak yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap Khartic Rajah pada 3 Desember 2010.
(try/try)