"Soal dana saksi bukan ranahnya KPU mengomentari. KPU lebih komentari bahwa adanya saksi itu penting, tapi kita tak bicara sumber dana dari mana," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (28/1/2014).
Padahal, KPU hadir dalam rapat pengambilan keputusan tentang dana saksi dari parpol total Rp 700 miliar bersama Bawaslu, Menkopolhukam, Mendagri dan Kemenkeu (Dirjen Anggaran).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal dananya entah dari partai, masyarakat atau yang lain itu bukan perhatian KPU," ucapnya.
Hal senada disampaikan komisioner lainnya Arief Budiman. Arief juga enggan komentari soal dana saksi, termasuk soal anggapan parpol melanggar Undang-undang karena menerima dana saksi dari APBN.
"KPU posisinya hanya menjalankan yang menjadi putusan, tapi tidak menginisiasi atau mendorong-dorong," ucap Arief Budiman.
"Silakan tanya pengamat," imbuhnya soal dugaan pelanggaran parpol.
Dana saksi Rp 700 miliar dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dibiayai negara untuk saksi dari parpol sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Digenapkan menjadi Rp 700 miliar.
Dalam realisasinya tiap parpol mendapat Rp 54,5 miliar yang pencairannya melalui Bawaslu kepada saksi parpol di TPS.
(bal/van)